Tuesday, July 29, 2008

DUA PENERIMA BEASISWA SUPERSEMAR

DUA PENERIMA BEASISWA SUPERSEMAR MEMBERI KESAKSIAN

PN Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar.



Selasa, 08 Januari 2008 18:10 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Dua penerima beasiswa Supersemar yang dijadikan saksi mengatakan ikut terlibat mengawasi penyaluran beasiswa.

Dua penerima beasiswa Supersemar, Suaid Didu dan Siplus Antonia, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, mereka dilibatkan dalam pengontrolan peyaluran beasiswa. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui jumlah beasiswa yang diberikan kepada setiap orang. Sebab, setiap tahun jumlah pemberian uang beasiswa ini selalu bertambah.

Gugatan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar diajukan karena hanya 15 persen dari dana yang terkumpul, disalurkan untuk beasiswa. Sisanya diduga mengalir ke perusahaan keluarga Cendana dan kroni-kroninya. Total kerugian negara akibat penyalah-gunaan dana Supersemar ini mencapai Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.(DEN)

No comments: