Thursday, July 31, 2008

KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
JALAN TAMAN SUROPATI 2, JAKARTA 10310
TELEPON : 31936207 – 3905650
Nomor : 1419 /Ses/03/2008 14 Maret 2008
Lamp. : 1 (satu) berkas
Perihal : Informasi Beasiswa Gelar
Pusbindiklatren Bappenas
Tahun 2009
Kepada Yth;
1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama
Departemen/LPND;
2. Deputi Sumber Daya Manusia POLRI;
3. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
(daftar terlampir)
Dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi perencanaan pemerintah pusat dan
pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui peningkatan potensi SDM di dalamnya serta
sejalan dengan fungsi Bappenas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana,
maka Bappenas pada Anggaran Tahun Dinas 2009 Pusat Pembinaan, Pendidikan dan
Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas kembali memberikan kesempatan yang
sebesar-besarnya bagi staf perencana yang bekerja di Bappenas, Unit Perencanaan di
Departemen/LPND, Bappeda atau nama lain, dan unit perencanaan di Dinas Teknis pada
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memperoleh Beasiswa Gelar Pusbindiklatren
Bappenas Tahun 2008 untuk program : (a) S2 Dalam Negeri 13 Bulan; (b) S2 Double
Degree, (c) S2 Luar Negeri, S3 Dalam Negeri dan (d) S3 Linkage.
Untuk seleksi beasiswa tahun 2009 dan seterusnya, Pusbindiklatren Bappenas
membuka kesempatan menyampaikan usulan calon peserta melalui pendaftaran
sepanjang tahun. Dengan demikian, dimulai dengan seleksi yang akan dilaksanakan pada
tahun 2008 ini, selanjutnya Pusbindiklatren Bappenas akan memiliki jadwal tetap, yaitu
untuk pelaksanaan TPA setiap bulan Agustus dan pelaksanaan TOEFL setiap bulan
September.
NO
KEGIATAN JADWAL UNTUK PROGRAM S2 DD, S2 DN, S2 LN, S3
DN, S3 LINKAGE
1 Surat Edaran Sesmen Maret 2008
2 Batas pengajuan usulan
untuk TPA tahun 2008 1 Agustus 2008
3 TPA Nasional 23 Agustus 2008
4 TOEFL Nasional 27 September 2008
5 BEAP Mei – Juli 2009 dan/atau Sept – Nov 2009
6 EAP M II Feb s.d. M II Agustus 2009
Sedangkan proses pengusulan peserta sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu
secara resmi diusulkan oleh instansi asalnya melalui pejabat pengelola kepegawaian atau
atasan langsung (minimal eselon II) dalam surat yang menyebutkan nama-nama pegawai
yang diusulkan oleh instansi dan program beasiswa gelar yang diminati. Kriteria pelamar beasiswa program gelar Pusbindiklatren Bappenas adalah PNS yang memenuhi syarat
sesuai yang tercantum pada Buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Perencanaan dan Pelaksanaan JFP 2008 dan belum pernah mengambil/memiliki gelar S2
untuk yang melamar beasiswa S2 serta belum pernah mengambil/memiliki gelar S3 untuk
yang melamar beasiswa S3.
. Mengingat terbatasnya dana, beasiswa Pusbindiklatren Bappenas ini dilaksanakan
selain melalui mekanisme cost sharing tipe I (lampiran 3), mulai tahun 2006 yang lalu
khusus untuk S2 13 Bulan Dalam Negeri juga dibuka kemungkinan melalui mekanisme cost
sharing tipe IV dengan penjelasan rinci sebagaimana terlampir (lampiran 4). Cost Sharing
tipe IV adalah beasiswa Pusbindiklatren Bappenas yang terdiri dari SPP (tuition fee) dan
penulisan tesis.
Informasi mengenai persyaratan peserta, selain dapat dilihat dalam Buku Panduan
Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan dan Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Perencana, yang secara singkat disajikan dalam lembar Informasi Program
Beasiswa Pusbindiklatren Tahun 2008 (lampiran 1). Untuk mendapatkan keterangan lebih
lanjut silakan menghubungi (021) 31931465, 31931447, 31931234, 3103705, e-mail:
pusbindiklatren@bappenas.go.id, atau melihat informasi pada situs Pusbindikkatren,
Bappenas melalui situs: http://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id .
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Syahrial Loetan
Tembusan Yth.:
1. Bapak Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
2. Gubernur/Walikota/Bupati;
3. Biro/Bagian Kepegawaian Departemen/LPND/POLRI;
4. Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. PPK PSDMA Bappenas tahun 2008.

Lampiran Surat Nomor : 1419/Ses/03/2008
Tanggal : 14 Maret 2008
Kepada Yth.:
A. BIRO KEPEGAWAIAN DAN PUSDIKLAT DEPARTEMEN/LPND :
1. Sekretariat Negara;
2. Departemen Agama;
3. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Departemen Kelautan dan Perikanan;
5. Departemen Perhubungan;
6. Departemen Perindustrian;
7. Departemen Perdagangan;
8. Departemen Pekerjaan Umum;
9. Departemen Pertanian;
10. Departemen Koperasi dan UKM;
11. Departemen Kehutanan;
12. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
13. Departemen Sosial;
14. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
15. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
16. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
17. Kementerian Koordinator Perekonomian;
18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS);
19. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL);
20. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN);
21. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
22. Badan Pusat Statistik (BPS);
23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN);
24. Badan Kepegawaian Negara (BKN);
25. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG);
26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional(LAPAN);
27. Lembaga Administrasi Negara (LAN);
28. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
29. Arsip Nasional(ARNAS);
30. Perpustakaan Nasional.

B. SETDA/BADAN/BIRO/BAGIAN KEPEGAWAIAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA :
1. Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Sumatera Utara;
3. Sumatera Selatan;
4. Sumatera Barat;
5. Sulawesi Utara;
6. Sulawesi Tenggara;
7. Sulawesi Tengah;
8. Sulawesi Selatan;
9. Sulawesi Barat;
10. Gorontalo;
11. Bangka Belitung;
12. Bengkulu;
13. Jambi;
14. Bali;
15. DKI;
16. Banten;
17. D I Y;
18. Irjabar;
19. Lampung;
20. Jawa Barat;
21. Jawa Tengah;
22. Jawa Timur;
23. Kalimantan Barat;
24. Kalimantan Selatan;
25. Kalimantan Tengah;
26. Kalimantan Timur;
27. Maluku;
28. Maluku Utara;
29. NTB;
30. NTT;
31. Riau;
32. Kepulauan Riau;
33. Papua;

No comments: