Tuesday, July 29, 2008

PERMOHONAN ALUMNI PENERIMA BEASISWA SUPERSEMAR

PERMOHONAN INTERVENSI ALUMNI PENERIMA BEASISWA SUPERSEMAR DITOLAK

Permohonan intervensi yang diajukan oleh Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar ditolak majelis hakim PN Jakarta selatan.

Kamis, 04 Oktober 2007 17:10 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Permohonan intervensi yang diajukan oleh Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Permohonan tersebut dianggap tidak beralasan dan tidak berhubungan dengan pokok persengketaan antara Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung. Permohonan itu hanya dianggap memiliki ikatan emosional.

Dewan Pakar KMA PBS, Munir Fuadi menyatakan keberatannya atas putusan hakim. Fuadi khawatir penyitaan aset Yayasan Supersemar akibat gugatan Kejaksaan Agung dapat menghentikan penyaluran beasiswa. Munir juga mengatakan akan mengajukan permohonan banding bila majelis hakim tidak mempertimbangkan permohonan intervensi KMA PBS untuk terlibat dalam sengketa aset Yayasan Supersemar.(BEY)

No comments: