Monday, July 28, 2008

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Nomor: 0340/KEP/H32/PP/2008
tentang
CALON MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA REGULER
UNIVERS ITAS NEG ERI MALANG YANG DINYATAKAN DITERIMA
TAH UN AKADEMIK 2008/2009
REKTO R UNIVERS ITAS NEG ERI MALANG
Menimbang : 1. bahwa Universitas Negeri Malang menerima mahasiswa baru Program
Diploma Reguler tahun akademik 2008/2009;
2. bahwa telah dilakukan seleksi administrasi dan akademik terhadap calon
mahasiswa baru Program Diploma Reguler ;
3. bahwa hasil seleksi sebagaimana ter sebut pada butir kedua, per lu ditetapkan
dengan Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/M Tahun 2006 tentang
Pengangkatan Rektor Univer sitas Negeri Malang;
4. Keputusan Mendikbud/Mendiknas Republik Indonesia:
a. Nomor 270/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Ker ja Universitas
Neger i Malang;
b. Nomor 170/U/2000 tentang Statuta Univer sitas Negeri Malang;
5. Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 0675/KEP/H32/PP/
2007 tentang Pedoman Pendidikan Univer sitas Negeri Malang Edisi 2007;
6. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 982/D/T/2002 tanggal 22 Mei 2002 perihal Mekanisme
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru PTN.
Memperhatikan : 1. Petunjuk Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma
Reguler Universitas Negeri Malang tahun 2008;
2. Hasil Rapat Pimpinan dalam penentuan kelulusan mahasiswa baru Program
Diploma Reguler Univer sitas Negeri Malang tanggal 28 Juni 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menerima calon mahasiswa baru Program Diploma Reguler tahun
akademik 2008/2009 sebanyak 114 orang yang tersebar pada 9 program st udi
sebagaimana tercant um pada lampiran keputusan ini;
Kedua : Calon mahasiswa baru sebagaimana tersebut pada butir pertama, wajib datang
sendir i untuk daftar ulang/registrasi administrasi tanggal 3—8 Juli 2008 jam
kerja di Gedung Sasana Budaya, Jalan Semarang Malang;
Ketiga ….…
Ketiga : Calon mahasiswa baru yang tidak datang registrasi administrasi dengan alasan
apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dan atau perubahan di kemudian har i akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan : di Malang
Tanggal : 30 Juni 2008
Rektor,
ttd
Prof. Dr. H. SUPARNO
NIP 130687454
Tembus an Yth.:
1. Para Pembantu Rektor
2. Para Dekan/Direktur PPs
3. Para Ketua Lembag a
4. Para Kepal a Biro
5. Para Pembantu Dek an I
6. Para Ketua Jurusan terkait
7. Kepala Pusat TIK
8. Para Kabag di BAAKPSI
9. Para Kabag TU Fakultas terkait
10. Kasubag Pendidikan dan Evalu asi
11. Kasubag Registrasi dan St atistik
12. Kasubag Dana Masy arakat
13. Kepala Humas
di Universitas Negeri Malang

No comments: