Saturday, July 26, 2008

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008/2009

SERTIFIKASI GURSERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2008
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2008
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Penilaian Portofolio
Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Penilaian Portofolio untuk Guru
Buku 5 Rambu-Rambu Pelaksanaan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Buku 7 Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan
Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik)
Drs. E. Nurzaman A.M, M.Si., MM. (Kasubdit Program)
Dr. Suparno, M.Pd. (Kasubdit Pendidikan Dasar dan Luar Biasa)
Dra. Dian Mahsunah, M.Pd. (Kasubdit Penghargaan dan Perlindungan)
Dra. Maria Widiani, MA. (Kasubdit Pendidikan Menengah)
Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Kasi Evaluasi dan Pelaporan)
Suharno M. Sajim, SE., M.Si. (Kasi Perencanaan)
Kontributor
Prof. Dr. Amat Mukhadis, M.Pd. (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Anggota Tim Sertifikasi/UPI)
Dr. Haris Anwar Syafrudie, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Wardan Suyanto, MA. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Sederhana Sembiring, MM. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Penyunting
Dr. Omay Sumarna, M.Si.
Copyright © 2008, Departemen Pendidikan Nasional
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan
komersial tanpa izin tertulis dari Departemen Pendidikan Nasional.
ISBN : 978-979-25-4931-7
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
v
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4,
kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri
Pendidikan Nasional menetapkan 1) Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, 2) Peraturan
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur
Pendidikan.
Untuk melaksanakan sertifikasi guru pada tahun 2008 yang mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut di atas, disusunlah 7 (tujuh) buah
pedoman dan rambu-rambu, yaitu:
Buku 1: Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Buku 3: Panduan Penyusunan Portofolio
Buku 4: Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio –
Untuk Guru
Buku 5: Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 6: Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan
Buku 7: Rambu-Rambu Penyusunan Kurikulum Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan
Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru yang tergabung dalam
Konsorsium Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah berpartisipasi dalam
pengembangan Pedoman Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2008.
Jakarta, Februari 2008
Direktur Jenderal PMPTK,
Dr. Baedhowi
NIP. 130803888
KATA PENGANTAR
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
vi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
vii
Halaman
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
DAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRAN viii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum 2
C. Tujuan 2
D. Sasaran 3
E. Ruang Lingkup Pedoman 3
BAB II SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 5
A. Jalur Sertifikasi Guru 5
B. Prinsip Sertifikasi 8
BAB III PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO 11
A. Sasaran 11
B. Persyaratan Peserta 11
C. Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru 11
D. Penetapan Peserta 15
E. Penetapan Pilihan Bidang Studi 22
F. Pengiriman Hasil Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 24
BAB IV PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN 25
A. Sasaran 25
B. Persyaratan Peserta 25
C. Penetapan Peserta 26
BAB V MEKANISME KERJA DAN PEMBUATAN NOMOR PESERTA 31
A. Mekanisme Kerja 31
B. Pemberian Nomor Peserta Sertifikasi Guru 36
C. Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru 39
BAB VI PENGENDALIAN PROGRAM 43
A. Ruang Lingkup Pengendalian 43
B. Pemantauan Program 43
C. Pelanggaran dan Sanksi 44
D. Unit Pelayanan Masyarakat 46
LAMPIRAN 49
DAFTAR ISI
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
viii
Halaman
Lampiran 1 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2008 50
Lampiran 2 Format Kuota Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk
Kabupaten/Kota
51
Lampiran 3 Lampiran SK Penetapan Peserta - Daftar Nama Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2008
52
Lampiran 4 Alamat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 53
Lampiran 5 Biodata Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Jalur Pendidikan
55
Lampiran 6 Format Isian Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui Jalur
Pendidikan
56
Lampiran 7 Penilaian Dokumen Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui
Jalur Pendidikan
59
Lampiran 8 Format Hasil Penilaian Dokumen Peserta Sertifikasi Guru
melalui Jalur Pendidikan
61
Lampiran 9 Contoh Format A1 62
Lampiran 10 Contoh Format A2 63
Lampiran 11 Format Pemberian Nomor Peserta 65
Lampiran 12 Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota 66
Lampiran 13 Kode Bidang Studi/Mata Pelajaran 81
Lampiran 14 Kode Program Studi S1 91
Lampiran 15 Kode Program Studi S2 95
Lampiran 16 Kode Program Studi S3 98
Lampiran 17 Kartu Laporan Pelanggaran 100
DAFTAR LAMPIRAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau
pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan
kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru,
diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan
mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan
menjadi topik pembicaraan utama setelah rencana pelaksanaan tahun 2006
tidak dilaksanakan karena peraturan pemerintah sebagai landasan hukum
belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, dan Peraturan
Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Melalui Jalur Pendidikan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan
hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007.
Tahun 2008 ini merupakan tahun kedua pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan.
Tahapan pelaksanaan sertifikasi dimulai dengan pemberian kuota kepada
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota,
pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi. Agar seluruh instansi yaitu
BAB I
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
2
dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, LPMP dan unsur
terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang
sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Pedoman ini disusun sesuai amanat Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan pasal 4 ayat (3) yang
menyatakan bahwa penentuan peserta sertifikasi berpedoman pada kriteria
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
8. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
9. Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui
Jalur Pendidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
3
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai
tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam menetapkan peserta secara
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau
pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang
terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
4. Pengawas Sekolah
5. Kepala Sekolah
6. Guru
7. Masyarakat
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini mencakup informasi tentang proses penetapan peserta sertifikasi
guru, perhitungan kuota peserta, mekanisme pelaksanaan, jadwal
pelaksanaan, dan pengendalian program.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
4
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
5
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah
memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1)
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4)
meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
Peserta sertifikasi adalah guru dalam jabatan yang berstatus guru PNS dan bukan
PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
pemerintah/pemerintah daerah, maupun masyarakat yang memiliki izin
opersional dari pemerintah daerah.
A. Jalur Sertifikasi Guru
1. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses
pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian
dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan
Permendiknas Nomor 18 tahun 2007). Penilaian portofolio tersebut
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
(Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007).
BAB II
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
6
Gambar 2.1 : Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio.
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian
portofolio sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.
1) Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen
portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
2) Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon
LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai.
3) Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan
LPTK Mitra.
4) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai
angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh
sertifikat pendidik.
5) Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas
kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka
peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi
administrasi atau MA). Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan
GURU DALAM
JABATAN S1/D4
PEMBINAAN OLEH
DINAS PENDIDIKAN
KAB./KOTA/
KOTA
SERTIFIKAT
PENDIDIK
PENILAIAN
PORTOFOLIO
UJIA N
Tidak Lulus
Lulus
Lulus
PLPG
Tidak Lulus
Tidak Lulus
UJIAN
ULANG
(2X)
PELAKSANAAN
DIKLAT
Lulus
KEGIATAN MELENGKAPI
PORTOFOLIO
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
7
peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi
materai, dan sebagainya.
6) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai
angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif
sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik
untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi
atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849.
b. Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan
diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji
kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi
kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus).
Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses
pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui
pendidikan selama-lamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor
122/P/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi
melalui jalur pendidikan diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi
dan mengajar pada pendidikan dasar (SD dan SMP).
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
8
Gambar 2.2: Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan
sebagai berikut.
a. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam
jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan melengkapi berkas.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif
kepada calon peserta, sesuai dengan rambu rambu yang telah
ditetapkan. Masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota
mengusulkan 2 (dua) orang guru SMP per bidang studi dan 2 (dua)
orang guru SD (tidak boleh kedua-duanya guru Penjas Orkes).
c. Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan
beserta dokumen kelengkapannya di kirimkan ke Ditjen Dikti.
d. LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama
dengan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan
calon peserta. Ditjen Dikti menetapkan alokasi jumlah peserta pada
masing-masing LPTK yang ditunjuk.
GURU DALAM
JABATAN
S1/D4
DINAS PENDIDIKAN
KAB/KOTA
LPTK
SELEKSI
AKADEMIK
SELEKSI
ADM
PKA
PELAKSANAAN
PENDIDIKAN
UJI
KOMPETENSI
L
L
REMIDI
TL
TL
PEMBINAAN
3 x TL
PROGRAM
PENDIDIKAN
PEMBINAAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
9
e. Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti Penelusuran
Kemampuan Awal untuk menentukan jumlah SKS yang wajib diambil
selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan.
f. Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus
semua mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi.
Peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi kesempatan
mengikuti pemantapan dan ujian ulang sampai 2 kali. Peserta yang
tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk
mendapatkan pembinaan.
g. Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk
mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila
peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta dikembalikan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.
B. Prinsip Sertifikasi
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang
impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang
memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan
untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi.
Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial,
dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu
guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang
telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang
berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan pegawai negeri sipil (swasta). Dengan peningkatan mutu dan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
10
kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi
amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan
efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi
mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru.
Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian
dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan
guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru,
perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
5. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta
penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka
disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut
didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang
masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
11
PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI
PENILAIAN PORTOFOLIO
A. Sasaran
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008
ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan
PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP,
SMA, SMK dan SLB.
B. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai
berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan
Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang
diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau
sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk
guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan.
BAB III
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
12
C. Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Portofolio
Sasaran peserta sertifikasi secara nasional ditetapkan oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena sasaran sertifikasi setiap
tahunnya terbatas, maka perlu disusun kuota peserta sertifikasi untuk setiap
provinsi dan kabupaten/kota. Kuota untuk provinsi dihitung terlebih dahulu,
kemudian kuota kabupaten/kota dihitung berdasarkan kuota provinsi
bersangkutan.
1. Kuota Provinsi
a. Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagaimana
tercantum pada Lampiran 1.
b. Penetapan kuota provinsi didasarkan atas data guru yang terdapat
pada SIMPTK Ditjen PMPTK.
c. Perhitungan kuota provinsi menggunakan data jumlah guru
keseluruhan pada masing-masing provinsi, tanpa memperhatikan
latar belakang pendidikan (kualifikasi akademik) guru.
Perhitungan kuota provinsi ditentukan berdasarkan jumlah guru di
provinsi dibagi jumlah guru nasional dikalikan target sertifikasi guru
tahun 2008. Perhitungan tersebut dapat diformulasikan dengan rumus
sebagai berikut:
KP = xTN
GN
GP
KP = jumlah kuota provinsi
GP = jumlah guru di provinsi
GN = jumlah guru nasional
TN = jumlah target sertifikasi tahun 2008
Contoh:
Jumlah guru di Provinsi A sebesar 95.267, jumlah guru seluruh
Indonesia 2.245.952, dan target sertifikasi nasional tahun 2008 sebesar
200.000. Maka kuota untuk Provinsi A dapat dihitung sebagai berikut :
KP = 8.48200.000 3
2.245.952
95.267
x =
Jadi kuota untuk Provinsi A tahun 2008 sebesar 8.483 guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
13
2. Kuota Kabupaten/Kota
a. Kuota kabupaten/kota dihitung oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi bersama Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
b. Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru
yang memiliki latar belakang pendidikan S1/D4 pada masing-
masing kabupaten/kota.
c. Kuota kabupaten/kota meliputi kuota PNS dan bukan PNS, serta
kuota per jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB sebagaimana format pada Lampiran 2.
d. Kuota guru yang berstatus PNS minimal 75% dan maksimal 85%, kuota
bukan PNS minimal 15% dan maksimal 25%, disesuaikan dengan
proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah. Apabila kuota guru
bukan PNS tidak terpenuhi, maka dinas pendidikan kabupaten/kota
mengusulkan pemindahan kuota bukan PNS ke kuota PNS ke Ditjen
PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik melalui dinas pendidikan
provinsi disertai kelengkapan data pendukung.
e. Kuota kabupaten/kota ditetapkan melalui kesepakatan dan disahkan
bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan LPMP dalam satu pertemuan koordinasi. Hasil
kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dikirim ke Ditjen
PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik.
Rumus perhitungan kuota kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
KK = xKP
GP
GK
KK = jumlah kuota kabupaten/kota
GK = jumlah guru S1/D4 kabupaten/kota
GP = jumlah guru S1/D4 provinsi
KP = jumlah kuota provinsi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
14
Contoh:
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten “AB” = 11.516 guru
Jumlah guru S1/D4 di Provinsi “A” sebesar = 55.526 guru
Jumlah kuota Provinsi “A” tahun 2008 = 4.214 guru
Maka kuota untuk Kabupaten “AB” dapat dihitung sebagai berikut :
874.214 4
55.526
11.516
KK = x = AB
Jadi kuota untuk Kabupaten “AB” tahun 2008 adalah 874 guru, terdiri
atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru
Rumus perhitungan kuota satuan pendidikan adalah jumlah guru S1/D4
pada suatu satuan pendidikan dibagi jumlah guru S1/D4 yang ada di
kabupaten/kota yang bersangkutan, dikalikan dengan kuota sertifikasi
guru kabupaten/kota yang bersangkutan. Rumus perhitungan kuota per
satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
xKK
GK
GSp
KSp =
KSp = jumlah kuota per satuan pendidikan
GSp = jumlah guru S1/D4 pada satuan pendidikan
GK = jumlah guru S1/D4 pada kabupaten/kota
KK = jumlah kuota kabupaten/kota
Contoh:
Jumlah guru SD yang S1/D4 di Kabupaten ”AB” = 4.427 guru
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten ”AB” = 11.516 guru
Jumlah kuota Kabupaten ”AB” tahun 2008 = 874 guru
Maka kuota untuk guru SD Kabupaten ”AB” dihitung sebagai berikut :
874 336
11.516
4.427
KSp = x = SD
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
15
Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten “AB” tahun 2008 sebesar 336 guru
terdiri atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimum = 85% x 336 = 286 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimum = 15% x 336 = 50 guru
D. Penetapan Peserta
Penetapan peserta merupakan salah satu kegiatan terpenting dalam
pelaksanaan sertifikasi guru. Apabila terjadi kesalahan atau ketidakadilan
dalam penetapan peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, maka tidak
menutup kemungkinan akan terjadi aksi ketidakpuasan dari para guru. Untuk
mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut, perlu dibuat kriteria untuk
menyusun prioritas peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru.
1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
a. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP,
SMA, dan SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Penetapan peserta untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi.
c. Guru yang diranking hanya guru yang memenuhi persyaratan yaitu
memiliki ijasah S1/D4 dan NUPTK.
d. Guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2, dan
3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan
internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan
melalui penilaian portofolio dan jalur pendidikan pada tahun 2007,
dicalonkan menjadi peserta tahun 2008.
e. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi tahun 2006 dan 2007 tidak
termasuk dalam daftar calon peserta.
f. Penetapan peserta dilakukan secara terbuka dan transparan dengan
melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala
sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
g. Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu meranking guru calon
peserta berdasarkan urutan kriteria penetapan peserta.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
16
h. Menggunakan data individu guru pada masing-masing wilayah yang
telah diverifikasi.
i. Tidak memberikan kuota ke sekolah-sekolah.
j. Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui
pertemuan dengan kepala sekolah, media masa, pengumuman di
LPMP/dinas pendidikan kabupaten/kota, dan media lain.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan
menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi atau tes.
Penyusunan ranking calon peserta sertifikasi secara berurutan adalah:
masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban
mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Urutan prioritas
penetapan peserta dijelaskan sebagai berikut.
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja
selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum
diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD
selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif
semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun
7 bulan.
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa
SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara
kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2008 adalah 17
tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2008
tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa
kerja guru “R” sesungguhnya adalah 15 tahun 6 bulan setelah
dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada
bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah
tersebut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
17
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang
tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki
guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus
untuk guru PNS.
d. Beban mengajar
Beban mengajar adalah jumlah jam mengajar per minggu yang
diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru
pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta
sertifikasi. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan, kepala laboratorium,
kepala bengkel, kepala unit produksi satuan pendidikan, kepala
perpustakaan sekolah, atau ketua program keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja yang dimaksudkan adalah prestasi akademik dan atau
non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang
dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Penetapan guru peserta sertifikasi tahun 2008 didasarkan pada kriteria
dengan urutan prioritas sebagaimana tersebut di atas. Dinas pendidikan
kabupaten/ kota membuat daftar urutan prioritas guru, apabila ada guru
memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan berdasarkan kriteria
berikutnya yaitu usia. Apabila masa kerja dan usia sama maka diurutkan
berdasarkan golongan. Apabila masa kerja, usia, dan golongan yang sama
maka diurutkan berdasarkan beban mengajar, demikian seterusnya.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
18
3. Tahapan Penetapan Peserta
Penetapan calon peserta oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk
guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan dinas pendidikan provinsi untuk SLB
mengikuti tahapan sebagai berikut.
a. Mendata guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi, peringkat 1,
2, dan 3 tingkat nasional dan guru yang memperoleh penghargaan
tingkat internasional yang belum mengikuti sertifikasi melalui
portofolio dan melalui jalur pendidikan tahun sebelumnya.
b. Mengelompokkan data guru yang memenuhi persyaratan menurut
status guru (PNS/bukan PNS) serta jenis dan jenjang pendidikan
(TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK).
c. Menyusun daftar urut guru yang memenuhi persyaratan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Daftar urut guru dibuat per jenis dan jenjang pendidikan (TK,
SD, SLB, SMP, SMA, SMK).
2) Daftar guru PNS dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja
sebagai guru, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, tugas
tambahan, dan prestasi kerja.
3) Daftar guru bukan PNS dibuat dengan urutan prioritas: masa
kerja sebagai guru, usia, beban mengajar, tugas tambahan,
dan prestasi kerja.
Berikut adalah contoh daftar urut guru berdasarkan prioritas di atas.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
19
Contoh 1 : Penyusunan Daftar Urut Guru PNS untuk Sekolah Dasar (SD)
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
20
Contoh 2 : Penyusunan Daftar Urut Guru SMP Bukan PNS
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
21
d. Menetapkan guru peserta sertifikasi sesuai kuota dengan cara:
1) guru berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi, peringkat 1, 2,
dan 3 tingkat nasional dan guru yang memperoleh penghargaan
tingkat internasional diprioritaskan menjadi peserta,
2) Sisa kuota per jenis dan jenjang pendidikan ditetapkan
berdasarkan urutan prioritas penetapan peserta,
Selain ketentuan di atas perlu diperhatikan bahwa guru yang ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi:
a. sesuai dengan kriteria dan urutan prioritas,
b. masih aktif mengajar,
c. tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun
struktural pada tahun 2008.
Contoh:
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru SD di Kabupaten Bantul (PNS)
Kuota sertifikasi guru SD (PNS) di Kabupaten Bantul = 265.
Guru SD berprestasi tingkat provinsi = 4 orang
Urutan langkah penetapan adalah sebagai berikut:
1) Guru berprestasi (4 orang) ditetapkan sebagai peserta, sehingga
masih ada kuota sejumlah 261 yang ditetapkan berdasarkan
ranking.
2) Berdasarkan daftar urut guru SD (PNS) Kabupaten Bantul
ditetapkan sejumlah 261 guru peserta yang diambil dari nomor urut
1 sampai dengan 261.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
22
Dari 888 guru SD PNS, Kuota
untuk guru SD PNS di Kab.
Bantul adalah 261
Jika Masa Kerja
sama besar, lihat
prioritas ke 2
Sebelum dipotong sesuai kuota urutkan terlebih dahulu sesuai kriteria yang disepakati
4. Surat Keputusan Penetapan Peserta
Berdasarkan data tersebut di atas, dinas pendidikan kabupaten/kota
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Guru Peserta Sertifikasi beserta
lampiran Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2008 (Lampiran 3).
E. Penetapan Pilihan Bidang Studi
Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena
pemberian tunjangan profesi berdasarkan kepada kesesuaian bidang studi
pada sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.
Sebagai seorang guru yang profesional seharusnya disertifikasi dalam bidang
studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Namun, kenyataannya
banyak guru, karena beberapa alasan, ditugaskan oleh kepala sekolah
mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
Apabila guru mengajar bidang studi tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya (mismatch), maka guru harus menetapkan pilihan bidang studi
sebelum mengikuti sertifikasi. Guru dapat menetapkan pilihan bidang studi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
23
sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki, atau sesuai dengan bidang studi yang
diampu selama ini.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan pilihan bidang
studi adalah sebagai berikut.
1. Latar belakang pendidikan yang dimiliki.
2. Kompetensi bidang studi yang paling dikuasai.
3. Kelengkapan dokumen portofolio yang dimiliki.
4. Konsisten terhadap pilihannya karena setelah memperoleh sertifikat
profesi pendidik, guru wajib mengajar sesuai dengan bidang studi yang
dipilihnya.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
Contoh 1:
“P” adalah guru Matematika tamatan D3 Pendidikan Matematika yang
telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan
pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia.
Untuk kasus ini, yang bersangkutan boleh memilih salah satu bidang studi
Matematika atau Bahasa Indonesia.
Contoh 2:
“Q” adalah guru tamatan SPG dan telah mengajar sebagai guru kelas di
SD selama 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk
mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut
melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di
wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikuti adalah
Administrasti Pendidikan dan telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut
boleh mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas SD.
Contoh 3:
“R” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan
tinggi negeri yang telah mengajar mata pelajaran PKn di SMA selama 10
tahun dan tidak memiliki Akta IV. Guru tersebut boleh mengikuti
sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
24
Contoh 4:
“S” adalah guru berlatarbelakang S1 Agama Islam dan telah mengajar di
SD sebagai guru kelas dan guru Agama selama 14 tahun. Guru tersebut
boleh memilih mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas SD melalui
Departemen Pendidikan Nasional atau sebagai guru Agama Islam melalui
Departemen Agama.
F. Pengiriman Hasil Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang telah ditandatangani
oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota besejrta lampirannya (hasil
dalam bentuk hardcopy dan softcopy) dikirim ke:
a. Dinas pendidikan provinsi setempat
b. LPMP setempat (alamat LPMP pada Lampiran 4)
c. Direktorat Profesi Pendidik, up. Subdit Program, Komplek Depdiknas,
Gedung D Lt. 14 Jl. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta Pusat.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
25
PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI
JALUR PENDIDIKAN
A. Sasaran
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan untuk tahun 2008 ditetapkan
oleh pemerintah sejumlah 1.500 guru pada satuan pendidikan SD dan SMP.
B. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan adalah sebagai
berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan
Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru
kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau
S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani diutamakan
yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
7. Guru SMP (bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan
konseling) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
8. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal
40 tahun pada saat mendaftar.
BAB IV
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
26
9. Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan
profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun
organisasi/lembaga.
10. Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan
tugas mengajar.
11. Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan
proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
C. Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan
dilakukan dengan proses yang berjenjang yaitu dimulai dari seleksi tingkat
kabupaten oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, dan seleksi di tingkat Pusat
oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
a. Kelengkapan dokumen peserta,
b. Calon peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan tidak terdaftar
sebagai peserta sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio.
2. Kriteria Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur
pendidikan dilakukan melalui seleksi administrasi oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dan seleksi akademik oleh LPTK. Seleksi administrasi
menggunakan kriteria seleksi sebagai berikut.
a. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Prestasi akademik ini antara lain:
- lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya
monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan),
- pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
27
- pembimbingan siswa kegiatan ekstrakurikuler (pramuka,
drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain).
b. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya guru yang
menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Hasil karya ini
antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional.
- Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang
tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional.
- Reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN.
- Modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal
mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester.
- Media/alat pembelajaran dalam bidangnya.
- Laporan penelitian tindakan kelas, PTK (individu/kelompok).
- Karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain).
3. Tahapan Penetapan Peserta
Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Calon peserta mendaftarkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
1) Biodata peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur
pendidikan (Lampiran 5).
2) Format isian calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui
jalur pendidikan (Lampiran 6)
3) Foto kopi ijazah S1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan
tinggi.
4) Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil
yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah) dari kepala sekolah.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
28
5) Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada
satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari
kepala sekolah dan/atau yayasan.
6) Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai
guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
7) Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan
meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan kepala sekolah.
8) Surat persetujuan/izin dari kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
9) Bukti prestasi yang dapat berupa:
a) Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan tentang
prestasi guru yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
b) Buku, modul, artikel, laporan penelitian yang relevan dengan
pendidikan atau media/alat pembelajaran.
c) Surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan mengenai
prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan
profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun organisasi/lembaga yang dilegalisasi atasan.
d) Surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang
tentang pembimbingan teman sejawat atau siswa yang telah
dilegalisasi oleh kepala sekolah.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administrasi
peserta menggunakan skor penilaian dokumen calon peserta
sertifikasi guru sebagaimana dalam Lampiran 7.
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan:
- daftar ranking hasil penilaian dokumen calon peserta setiap
bidang studi dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy)
(format pada Lampiran 8),
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
29
- dokumen peserta ranking pertama dan kedua pada tiap-tiap
bidang studi, (untuk guru SD tidak boleh kedua-duanya guru
Penjas Orkes)
ke alamat sebagai berikut:
Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan,
Jakarta 10002
Telp 021-57946053
Fax 021-57946052
Email: subditppk@ditnaga-dikti.org
subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com
Seleksi Akademik oleh LPTK
a. Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh pendidikan kabupaten/kota,
Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti membagi penyebaran calon
peserta ke LPTK sesuai dengan daerah asal calon peserta.
b. Ditjen Dikti menetapkan kuota untuk setiap LPTK.
c. LPTK dengan difasilitasi Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti
melakukan seleksi akademik dan menetapkan peserta sesuai kuota.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
30
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
31
MEKANISME KERJA DAN PEMBERIAN NOMOR PESERTA
A. Mekanisme Kerja
Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dimulai dari kegiatan
penyusunan kuota provinsi dan kabupaten/kota, penyusunan pedoman dan
perangkat kerja, pembentukan Panitia Sertifikasi Guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, penetapan peserta, penilaian portofolio, dan pengumuman
hasil sertifikasi guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi
terkait yaitu:
1. Ditjen PMPTK,
2. Ditjen Dikti,
3. LPTK,
4. LPMP,
5. Dinas pendidikan provinsi, dan
6. Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Masing-masing instansi mempunyai tugas dan peran sesuai dengan
kewenangannya. Sebagai contoh, dinas pendidikan provinsi sesuai
kewenangannya bertanggung-jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi
guru dalam jabatan untuk jenjang SLB, sedangkan dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Data peserta
sertifikasi guru dari masing-masing dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota dikirimkan ke LPMP untuk diolah dan selanjutnya
dikirim ke Ditjen PMPTK dan LPTK.
Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan proses penetapan peserta
sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dan melalui jalur
pendidikan secara bersamaan agar tidak terjadi calon peserta terdaftar pada
kedua program. Proses penetapan peserta dilakukan secara transparan dan
terbuka dengan melibatkan unsur terkait.
BAB V
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
32
Proses yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru ini
adalah pelaksanaan sosialisasi sertifikasi kepada instansi terkait dan terutama
kepada guru karena beberapa dokumen harus diisi dan disiapkan oleh guru.
Dokumen yang harus diisi oleh guru adalah Format A1 (contoh format pada
Lampiran 9) dan Format A2 (contoh format pada Lampiran 10), sedangkan
dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen portofolio. Semua dokumen
tersebut harus berisi data identitas guru yang sama.
Format A1 akan dibagikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota pada saat
sosialisasi dan semua peserta mengisi Format A1 kemudian dikumpulkan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota. Kode program S1, S2, dan S3 dapat dilihat
pada Lampiran 14 s.d. 16.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
33
Gambar 3: Mekanisme Kerja Penetapan Peserta, Pemberian Nomor Peserta, dan Pengiriman Format A1 Sertifikasi
Guru melalui Penilaian Portofolio
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
34
Penjelasan mekanisme kerja antar instansi dalam penetapan peserta dan
pengiriman Format A1 sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian
portofolio sebagai berikut.
1. Ditjen PMPTK menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru
secara nasional.
2. LPMP menampilkan data guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4,
diambil dari SIMPTK pada masing-masing provinsi yang bersangkutan.
Data guru dipisahkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Data guru
tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kuota kabupaten/kota
3. LPMP bersama dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabapaten/kota menetapkan kuota kabupaten/kota berdasarkan data
guru tersebut. Kuota kabupaten/kota dikirimkan ke Ditjen PMPTK Up.
Direktorat Profesi Pendidik. Penjelasan penetapan kuota secara lengkap
pada BAB III.
4. Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan
sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat
tentang teknis pelaksanaan sertifikasi guru.
5. LPMP menyusun dan menetapkan nomor peserta per kabupaten/kota
berdasarkan ketentuan pemberian nomor peserta dan format yang telah
disediakan dalam bentuk rentang. Nomor peserta diserahkan kepada
Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan dinas pendidikan
kabupaten/kota.
6. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan
nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk
jenjang SLB sejumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan beserta
daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.
Mekanisme penetapan peserta dijelaskan pada BAB III.
7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi dan
menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh
LPMP untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai jumlah kuota dan
mengirimkan SK Penetapan Peserta beserta daftar nama peserta ke LPMP,
kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
35
8. Ditjen PMPTK menyerahkan Format A1 (jumlah sesuai dengan jumlah
kuota Provinsi ) dan contoh Format A2 kepada LPMP.
9. LPMP mengandakan Format A2 sejumlah kabupaten/kota, kemudian
mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sejumlah kuota peserta
SLB untuk Provinsi dan kuota peserta TK, SD, SMP, SMA, dan SMK untuk
kabupaten/kota.
10. Dinas pendidikan provinsi menggandakan Format A2 sejumlah kuota SLB,
kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang
telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masing-masing
guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan
format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi
sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi.
11. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menggandakan Format A2 sejumlah
kuota TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kemudian mendistribusikan Format A1
dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi tahun 2008, masing-masing guru menerima 1 (satu) lembar
Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada
guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta
sertifikasi.
12. Guru langsung mengisi Format A1 dan Format A2 dengan dipandu oleh
petugas dinas pendidikan provinsi (untuk SLB) dan dinas pendidikan
kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK). Format A1 diisi dengan
menghitamkan bulatan menggunakan pensil 2B, sedangkan Format A2
diisi menggunakan ballpoint. Petugas dari dinas pendidikan akan
mendampingi guru dalam mengisi format tersebut supaya tidak ada
kesalahan mengisi, karena kesalahan pengisian kode mengakibatkan
kesalahan data guru yang akan digunakan untuk proses penilaian di LPTK.
Guru mengumpulkan kedua format ke dinas pendidikan provinsi (untuk
SLB) dan dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA,
SMK), kemudian mengirimkan seluruh format ke LPMP. LPMP mengirim
Format A1 ke Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan mengolah
Format A2 sebagai bahan verifikasi dan pembaruan (update) data guru
pada SIMPTK.
13. Ditjen PMPTK Cq Direktorat Profesi Pendidik mengolah Format A1 yang
akan digunakan sebagai data utama peserta sertifikasi. Data peserta dari
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
36
Format A1 akan diverifikasi dengan data peserta dari lampiran SK
penetapan peserta. Jika ada ketidakcocokan data maka akan
dikonfirmasikan ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota, sebelum data dikirimkan ke LPTK. Data peserta yang
dikirim ke LPTK sudah merupakan data final yang tidak dapat direvisi
lagi.
14. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi menyusun
portofolio mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Portofolio.
Portofolio dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dicatat dan
dikirim ke LPTK. Guru dilarang mengirimkan langsung dokumen
portofolio ke LPTK. Untuk mengendalikan proses penilaian, LPTK hanya
menilai dokumen portofolio guru yang tercantum dalam data peserta
yang dikirim oleh Ditjen PMPTK.
Mekanisme kerja yang digambarkan di atas memperlihatkan adanya
keterkaitan kerja antar instansi yang sangat erat dan sangat menentukan
keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru. Keluaran (output) dari masingmasing
kegiatan diharapkan tepat waktu, sesuai dengan format yang
diinginkan, dan akurat.
Output dari beberapa aktifitas dalam mekanisme kerja sertifikasi
sebagaimana dijelaskan di atas adalah sebagai berikut.
1. Kuota kabupaten/kota
2. Nomor peserta
3. Format A1 yang telah terisi
4. Format A2 yang telah terisi
5. SK Penetapan peserta beserta lampiran daftar nama peserta
6. Dokumen portofolio guru peserta sertifikasi
B. Pemberian Nomor Peserta Sertifikasi
Nomor peserta sertifikasi adalah nomor identitas yang dimiliki peserta
sertifikasi guru melalui penilaian portofolio. Nomor ini akan digunakan terus
oleh peserta selama pelaksanaan sertifikasi sampai guru tersebut mendapat
sertifikat pendidik. Nomor peserta ini spesifik untuk masing-masing peserta,
oleh karena itu nomor peserta tidak boleh salah dan harus diingat.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
37
Langkah-Langkah Pemberian Nomor Peserta
1. LPMP menyusun nomor peserta berdasarkan jumlah kuota
kabupaten/kota (sesuai format dan contoh pada Lampiran 11).
2. LPMP memberikan sejumlah nomor peserta tersebut kepada masingmasing
dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan nomor peserta tersebut
kepada guru yang telah ditetapkan.
Rumusan Kode Nomor Peserta
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit diisi dengan
rumusan kode digit sebagai berikut.
1. Digit 1 dan 2 diisi dengan kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Digit 3 dan 4 diisi dengan kode provinsi (Lampiran 12 ).
3. Digit 5 dan 6 diisi dengan kode kabupaten/kota (Lampiran 12).
4. Digit 7, 8, dan 9 diisi dengan kode bidang studi yang disertifikasi
(Lampiran 13).
5. Digit 10 diisi dengan kode peserta sertifikasi yang diselenggarakan oleh
Depdiknas angka 1, dan oleh Departemen Agama angka 2.
6. Digit 11 s.d. 14 diisi dengan nomor urut peserta.
Informasi lengkap tentang nomor kode untuk masing-masing digit di atas
dapat dilihat pada Lampiran 12 dan Lampiran 13.
Rincian digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
38
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan nomor urut peserta
(khususnya digit 11 s.d 14):
1. Nomor urut peserta untuk masing-masing kabupaten/kota dimulai dari
angka 1 dan berakhir dengan angka sesuai jumlah kuota kabupaten/kota.
Contoh:
Kabupaten Y memiliki kuota 279, maka monor urut pesertanya adalah
0001 s.d. 0279.
2. Cara mengurutkan nomor peserta dimulai dari jenjang:
- TK PNS - TK bukan PNS
- SD PNS - SD bukan PNS
- SMP PNS - SMP bukan PNS
- SMA PNS - SMA bukan PNS
- SMK PNS - SMK bukan PNS
- SLB PNS - SLB bukan PNS
Contoh nomor peserta:
Guru “P” mengajar mata pelajaran matematika di SMP (kode 094) provinsi
Bengkulu (kode 26) Kabupaten Lebong (kode 07) sebagai pengikut sertifikasi
tahun 2008. Nomor urut peserta adalah nomor 108. Maka nomor peserta guru
“P” adalah:
08260709410108
Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah
sbb:
08 2607 094 10108
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
39
C. Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1. Melalui Penilaian Portofolio.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
40
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
41
2. Melalui Jalur Pendidikan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
42
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
43
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini
dimaksudkan agar pelaksanaan penetapan calon peserta yang berhak mengikuti
sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman
yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta
sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program penetapan calon
peserta sertifikasi guru.
A. Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatan-kegiatan
strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring dan evaluasi
untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan. Beberapa
hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
- Pendataan guru per sekolah per kabupaten/kota
- Jadwal persiapan dan pelaksanaan program
- Penetapan kuota kabupaten/kota
- Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi
- Proses penetapan peserta sertifikasi guru di provinsi dan kabupaten/kota
- Mekanisme pemberian nomor peserta sertifikasi guru oleh LPMP
- Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru
- Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan)
- Pemantauan dan evaluasi program oleh LPMP
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan
masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya
B. Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini:
- Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta sertifikasi
guru menggunakan indikator pada ruang lingkup pengendalian yang telah
BAB VI
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
44
disebutkan sebelumnya, melalui penyusunan kisi-kisi indikator untuk
masing-masing cakupan pemantauan;
- Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat
berupa kuesioner, observasi atau wawancara.
- Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsur-unsur
yang ada di pusat;
- Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan
Anggaran (DIPA) pusat;
- Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/petugas
pemantau.
C. Pelanggaran dan Sanksi
Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 merupakan pelaksanaan yang kedua
kalinya, pelaksanaan pertama adalah pada tahun 2007. Pada pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2007 ditemukan banyak sekali persoalan/pelanggaran
berkenaan dengan penetapan peserta. Berdasarkan pengalaman pada tahun
2007, maka pada pelaksanaan sertifikasi tahun 2008 perlu adanya pengaturan
pemberian sanksi terhadap instansi atau individu yang melakukan pelanggaran
dalam proses penetapan peserta.
Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh
Direktorat Jenderal PMPTK untuk membuktikan kebenaran informasi dan
untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu
yang melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat diterima dari
berbagai sumber antara lain melalui:
1. surat resmi
2. telepon
3. surat elektronik (e-mail)
4. laporan langsung
Standar operasional prosedur (SOP) pemberian sanksi terhadap pelanggaran
penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1. Informasi pelanggaran
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
45
Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat dalam
kartu laporan pelanggaran (Lampiran 17). Kartu tersebut berisi data
nomor pengaduan, hari/tanggal laporan, identitas pelapor, jenis
pelanggaran, proses tindak lanjut, hasil klarifikasi, dan jenis sanksi.
Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal laporan diterima.
2. Klarifikasi informasi
Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya dilakukan
klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan
siapa yang melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan
berbagai cara, misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau
melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang
kemudian akan ditentukan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran.
3. Pemberian sanksi
Sanksi diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran setelah dilakukan
klarifikasi informasi. Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen
PMPTK dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu yang
melakukan pelanggaran.
Berikut ini adalah tabel jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
No Jenis Pelanggaran Sanksi
1 Mekanisme penetapan
peserta tidak sesuai
dengan pedoman
Seluruh peserta yang sudah ditetapkan
dianggap batal. Proses penetapan peserta
diulang lagi.
2 Peserta yang
ditetapkan tidak sesuai
dengan kriteria
Peserta tersebut didiskualifikasi kemudian
dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan tidak boleh digantikan oleh peserta
lain.
3 Penetapan kuota
kabupaten/kota tidak
mengikuti pedoman
Penetapan kuota kabupaten/kota diulangi
lagi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
46
D. Unit Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan
masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, Direktorat Jenderal
PMPTK membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan
masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat
juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian
atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan sertifikasi
guru baik permasalahan dalam rekrutmen, penyusunan portofolio, penilaian
di LPTK, maupun dalam penggunaan dana oleh LPTK.
UPM berfungsi sebagai berikut.
1. Pusat informasi umum tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Mediator antara masyarakat dan guru dengan penyelenggara sertifikasi
guru.
3. Pusat pelayanan masyarakat (internal dan eksternal) tentang pelaksanaan
sertifikasi guru.
Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi pengelola
program dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap masyarakat
sebagai komponen turut serta mengawasi pelaksanaan program.
Informasi sertifikasi dapat dilihat pada website: www.sertifikasiguru.org
atau www.sergur.ditnaga-dikti.org
Alamat layanan masyarakat:
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Up. Subdit Program
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan,
Jakarta 10002
Telp. 021-57974121, 021-57974122
E-mail : support@sertifikasiguru.org
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
47
Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan,
Jakarta 10002
Telp 021-57946053
Fax 021-57946052
Email: subditppk@ditnaga-dikti.org
subditppk_dit.ketenagaan@yahoo.com
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
48
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
49
LAMPIRAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
50
Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2008
No Provinsi
Kuota
Provinsi
1 DKI Jakarta 8,486
2 Jawa Barat 21,534
3 Jawa Tengah 29,960
4 DI. Yogyakarta 4,530
5 Jawa Timur 31,399
6 Nanggroe Aceh Darussalam 4,605
7 Sumatera Utara 12,405
8 Sumatera Barat 5,357
9 R i a u 4,920
10 J a m b i 3,322
11 Sumatera Selatan 4,072
12 Lampung 8,075
13 Kalimantan Barat 4,210
14 Kalimantan Tengah 2,400
15 Kalimantan Selatan 4,012
16 Kalimantan Timur 2,912
17 Sulawesi Utara 2,779
18 Sulawesi Tengah 3,357
19 Sulawesi Selatan 9,095
20 Sulawesi Tenggara 2,570
21 Maluku 1,980
22 B a l i 4,062
23 NTB 4,264
24 NTT 4,279
25 Papua 1,233
26 Bengkulu 1,695
27 Maluku Utara 802
28 Banten 7,200
29 Bangka Belitung 1,255
30 Gorontalo 1,200
31 Kepulauan Riau 390
32 Irian Jaya Barat 486
33 Sulawesi Barat 1,154
200,000
Lampiran 1
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
51 Lampiran 2
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
52
Lampiran 3
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
53
Lampiran 4
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
54
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
55
BIODATA PESERTA
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN
1. Nama (lengkap dengan gelar akademik) :
2. NUPTK :
3. Nomor Peserta :
4. NIP/NIK :
5. Pangkat/Golongan :
6. Jenis Kelamin : L/P *)
7. Tempat, tgl lahir :
8. Pendidikan Terakhir :
9. Akta Mengajar : Memiliki/Tidak Memiliki*)
10. Sekolah Tempat Tugas
a. Nama :
b. Alamat Sekolah :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
f. No. Telp. Sekolah :
g. Alamat e-mail :
h. Nomor Statistik Sekolah :
11. Mata Pelajaran/Guru Kelas SD/TK
(sesuai dengan kode mata pelajaran)
:
12. Beban Mengajar per Minggu : Jam
*)Coret yang tidak perlu
......................, ......................... 2008
Mengetahui: Penyusun,
Pengawas Pendidikan,
................................
................................
................................
NIP
Kepala Sekolah,
...................................
...................................
...................................
NIP.
...................................
NIP.
Lampiran 5
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
56
FORMAT ISIAN
CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN
1. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
No
Nama Lomba/
Kejuaraan
Waktu
Pelaksanaan
Tingkat Penyelenggara
SKOR
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
b. Pembimbingan teman sejawat
No. Mata Pelajaran/
Bidang Studi
Instruktur/Guru Inti/
Tutor /Pemandu
Tempat Skor
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
c. Pembimbingan siswa
1) Membimbing siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional
dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi.
No. Nama Kejuaraan Tingkat Tempat Dan Waktu
Skor
(diisi penilai)
1)
2)
3)
4) Dst.
Lampiran 6
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
57
2) Membimbing siswa (tidak mencapai juara) dalam kegiatan akademik
dan/atau prestasi.
No. Nama Kegiatan Tempat
Lama (Waktu
Pembimbingan)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
2. Karya Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis
No. Judul Jenis *) Penerbit
Tahun
Terbit
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Catatan:
*)Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul, atau buku
dicetak lokal
b. Penelitian
No. Judul Tahun
Sumber
Dana
Status
(Ketua/Anggota)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
58
c. Reviewer buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN
No. Nama Kegiatan Tahun
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
d. Media dan Alat Pembelajaran
No. Jenis Media/Alat Tahun
Sumber
Dana
Status
(Ketua/Anggota)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
e. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll)
No. Nama Karya Seni Tahun
Deskripsi Karya
(Penjelasan Singkat Tentang
Karya Seni Tersebut)
Skor
(Diisi Penilai)
1)
2)
3)
4) Dst
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
59
SKOR PENILAIAN DOKUMEN
CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI JALUR PENDIDIKAN
Penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota didasarkan pada
dokumen guru terhadap komponen penilaian dengan teknis penskoran sebagai
berikut.
1. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
Prestasi Tingkat* Skor
Bukti juara lomba akademik Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
60
40
30
20
10
Bukti menemukan karya monumental Pendidikan
Nonpendidikan
60
40
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa
Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa Skor
Instruktur 20
Guru Inti/Tutor/Pemandu 20
Pembimbingan siswa dalam berbagai
lomba/karya sampai meraih juara
Tingkat Internasional
Tingkat Nasional
Tingkat Provinisi
Tingkat Kabupaten/Kota
Tingkat Kecamatan
40
25
20
15
10
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai
juara
5
Lampiran 7
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
60
2. Karya Pengembangan Profesi
Skor
Jenis Dokumen / Karya Publikasi
Relevan
Tidak
relevan
Nasional 50 35
Provinsi 40 25
a. Buku*
Kabupaten/Kota 30 15
Jurnal Terakreditasi 25 20
Jurnal Tdk Terakreditasi 10 8
Majalah/koran nasional 10 8
b. Artikel
Majalah/koran local 5 3
c. Menjadi reviewer buku, penulis soal
EBTANAS/UN
2 per kegiatan
d. Modul/Diktat
dicetak lokal
(Kab/Kota)
Minimal mencakup materi 1 semester, skor 20
e. Media/Alat
pelajaran
Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi
skor 5
f. Laporan penelitian
di bidang pendidikan
Setiap satu laporan diberi skor 10
Sebagai ketua 60% dan anggota 40%
g. Karya teknologi/
seni: Teknologi
Tepat Guna (TTG),
patung, rupa, tari,
lukis, sastra, dll
Setiap karya seni diberi skor 15
Catatan:
*) Buku publikasi nasional adalah buku ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNP
sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasi
kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
61
Lampiran 8
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
62
CONTOH FORMAT A1
Lampiran 9
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
63
CONTOH FORMAT A2
Lampiran 10
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
64
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
65 Lampiran 11
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
66
KODE PROVINSI (DIGIT 3 DAN 4)
DAN KABUPATEN/KOTA (DIGIT 5 DAN 6)
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
DKI Jakarta 01 01 Kabupaten Kepulauan Seribu
01 60 Kota Jakarta Pusat
01 61 Kota Jakarta Utara
01 62 Kota Jakarta Barat
01 63 Kota Jakarta Selatan
01 64 Kota Jakarta Timur
Jawa Barat 02 05 Kabupaten Bogor
02 06 Kabupaten Sukabumi
02 07 Kabupaten Cianjur
02 08 Kabupaten Bandung
02 10 Kabupaten Sumedang
02 11 Kabupaten Garut
02 12 Kabupaten Tasikmalaya
02 14 Kabupaten Ciamis
02 15 Kabupaten Kuningan
02 16 Kabupaten Majalengka
02 17 Kabupaten Cirebon
02 18 Kabupaten Indramayu
02 19 Kabupaten Subang
02 20 Kabupaten Purwakarta
02 21 Kabupaten Kerawang
02 22 Kabupaten Bekasi
02 23 Kabupaten Bandung Barat
02 60 Kota Bandung
02 61 Kota Bogor
02 62 Kota Sukabumi
02 63 Kota Cirebon
02 65 Kota Bekasi
Lampiran 12
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
67
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
02 66 Kota Depok
02 67 Kota Cimahi
02 68 Kota Tasikmalaya
02 69 Kota Banjar
Jawa Tengah 03 01 Kabupaten Cilacap
03 02 Kabupaten Banyumas
03 03 Kabupaten Purbalingga
03 04 Kabupaten Banjarnegara
03 05 Kabupaten Kebumen
03 06 Kabupaten Purworejo
03 07 Kabupaten Wonosobo
03 08 Kabupaten Megelang
03 09 Kabupaten Boyolali
03 10 Kabupaten Klaten
03 11 Kabupaten Sukoharjo
03 12 Kabupaten Wonogiri
03 13 Kabupaten Karanganyar
03 14 Kabupaten Sragen
03 15 Kabupaten Grobogan
03 16 Kabupaten Blora
03 17 Kabupaten Rembang
03 18 Kabupaten Pati
03 19 Kabupaten Kudus
03 20 Kabupaten Jepara
03 21 Kabupaten Demak
03 22 Kabupaten Semarang
03 23 Kabupaten Temanggung
03 24 Kabupaten Kendal
03 25 Kabupaten Batang
03 26 Kabupaten Pekalongan
03 27 Kabupaten Pemalang
03 28 Kabupaten Tegal
03 29 Kabupaten Brebes
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
68
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
03 60 Kota Magelang
03 61 Kota Surakarta
03 62 Kota Salatiga
03 63 Kota Semarang
03 64 Kota Pekalongan
03 65 Kota Tegal
DI Yogyakarta 04 01 Kabupaten Bantul
04 02 Kabupaten Sleman
04 03 Kabupaten Gunung Kidul
04 04 Kabupaten Kulonprogo
04 60 Kota Yogyakarta
Jawa Timur 05 01 Kabupaten Gresik
05 02 Kabupaten Sidoarjo
05 03 Kabupaten Mojokerto
05 04 Kabupaten Jombang
05 05 Kabupaten Bojonegoro
05 06 Kabupaten Tuban
05 07 Kabupaten Lamongan
05 08 Kabupaten Madiun
05 09 Kabupaten Ngawi
05 10 Kabupaten Magetan
05 11 Kabupaten Ponorogo
05 12 Kabupaten Pacitan
05 13 Kabupaten Kediri
05 14 Kabupaten Nganjuk
05 15 Kabupaten Blitar
05 16 Kabupaten Tulungagung
05 17 Kabupaten Trenggalek
05 18 Kabupaten Malang
05 19 Kabupaten Pasuruan
05 20 Kabupaten Probolinggo
05 21 Kabupaten Lumajang
05 22 Kabupaten Bondowoso
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
69
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
05 23 Kabupaten Situbondo
05 24 Kabupaten Jember
05 25 Kabupaten Banyuwangi
05 26 Kabupaten Pamekasan
05 27 Kabupaten Sampang
05 28 Kabupaten Sumenep
05 29 Kabupaten Bangkalan
05 60 Kota Surabaya
05 61 Kota Malang
05 62 Kota Madiun
05 63 Kota Kediri
05 64 Kota Mojokerto
05 65 Kota Blitar
05 66 Kota Pasuruan
05 67 Kota Probolinggo
05 68 Kota Batu
Nangroe Aceh 06 01 Kabupaten Aceh Besar
Darussalam 06 02 Kabupaten Pidie
06 03 Kabupaten Aceh Utara
06 04 Kabupaten Aceh Timur
06 05 Kabupaten Aceh Tengah
06 06 Kabupaten Aceh Barat
06 07 Kabupaten Aceh Selatan
06 08 Kabupaten Aceh Tenggara
06 11 Kabupaten Simeulue
06 12 Kabupaten Bireuen
06 13 Kabupaten Aceh Singkil
06 14 Kabupaten Aceh Tamiang
06 15 Kabupaten Aceh Nagan Raya
06 16 Kabupaten Aceh Jaya
06 17 Kabupaten Aceh Barat Daya
06 18 Kabupaten Gayo Luas
06 19 Kabupaten Bener Meriah
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
70
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
06 20 Kabupaten Pidie Jaya
06 60 Kota Sabang
06 61 Kota Banda Aceh
06 62 Kota Lhokseumawe
06 63 Kota Langsa
06 64 Kota Subulussalam
Sumatera Utara 07 01 Kabupaten Deli Serdang
07 02 Kabupaten Langkat
07 03 Kabupaten Karo
07 04 Kabupaten Simalungun
07 05 Kabupaten Dairi
07 06 Kabupaten Asahan
07 07 Kabupaten Labuhan Batu
07 08 Kabupaten Tapanuli Utara
07 09 Kabupaten Tapanuli Tengah
07 10 Kabupaten Tapanuli Selatan
07 11 Kabupaten Nias
07 15 Kabupaten Mandailing Natal
07 16 Kabupaten Toba Samosir
07 17 Kabupaten Nias Selatan
07 18 Kabupaten Pakpak Bharat
07 19 Kabupaten Humbang Hasundutan
07 20 Kabupaten Samosir
07 21 Kabupaten Serdang Bedagai
07 22 Kabupaten Batu Bara
07 60 Kota Medan
07 61 Kota Binjai
07 62 Kota Tebing Tinggi
07 63 Kota Pematang Siantar
07 64 Kota Tanjung Balai
07 65 Kota Sibolga
07 66 Kota Padang Sidempuan
Sumatera Barat 08 01 Kabupaten Agam
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
71
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
08 02 Kabupaten Pasaman
08 03 Kabupaten Lima Puluh Kota
08 04 Kabupaten Solok
08 05 Kabupaten Padang Pariaman
08 06 Kabupaten Pesisir Selatan
08 07 Kabupaten Tanah Datar
08 08 Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung
08 10 Kabupaten Kepulauan Mentawai
08 11 Kabupaten Solok Selatan
08 12 Kabupaten Dharmasraya
08 13 Kabupaten Pasaman Barat
08 60 Kota Bukittinggi
08 61 Kota Padang
08 62 Kota Padang Panjang
08 63 Kota Sawahlunto
08 64 Kota Solok
08 65 Kota Payakumbuh
08 66 Kota Pariaman
Riau 09 01 Kabupaten Kampar
09 02 Kabupaten Bengkalis
09 04 Kabupaten Indragiri Hulu
09 05 Kabupaten Indragiri Hilir
09 08 Kabupaten Pelalawan
09 09 Kabupaten Rokan Hulu
09 10 Kabupaten Rokan Hilir
09 11 Kabupaten Siak
09 14 Kabupaten Kuantan Singingi
09 60 Kota Pekanbaru
09 62 Kota Dumai
Jambi 10 01 Kabupaten Batanghari
10 02 Kabupaten Bungo
10 03 Kabupaten Sarolangun
10 04 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
72
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
10 05 Kabupaten Kerinci
10 06 Kabupaten Tebo
10 07 Kabupaten Muara Jambi
10 08 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
10 09 Kabupaten Merangin
10 60 Kota Jambi
Sumatera 11 01 Kabupaten Musi Banyuasin
Selatan 11 02 Kabupaten Ogan Komering Ilir
11 03 Kabupaten Ogan Komering Ulu
11 04 Kabupaten Muara Enim
11 05 Kabupaten Lahat
11 06 Kabupaten Musi Rawas
11 07 Kabupaten Banyuasin
11 08 Kabupaten Oku Timur
11 09 Kabupaten Oku Selatan
11 10 Kabupaten Ogan Ilir
11 11 Kabupaten Empat Lawang
11 60 Kota Palembang
11 61 Kota Prabumulih
11 62 Kota Lubuk Linggau
11 63 Kota Pagar Alam
Lampung 12 01 Kabupaten Lampung Selatan
12 02 Kabupaten Lampung Tengah
12 03 Kabupaten Lampung Utara
12 04 Kabupaten Lampung Barat
12 05 Kabupaten Tulang Bawang
12 06 Kabupaten Tanggamus
12 07 Kabupaten Lampung Timur
12 08 Kabupaten Way Kanan
12 60 Kota Bandar Lampung
12 61 Kota Metro
Kalimantan 13 01 Kabupaten Sambas
Barat 13 02 Kabupaten Pontianak
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
73
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
13 03 Kabupaten Sanggau
13 04 Kabupaten Sintang
13 05 Kabupaten Kapuas Hulu
13 06 Kabupaten Ketapang
13 07 Kabupaten Kayong Utara
13 08 Kabupaten Bengkayang
13 09 Kabupaten Landak
13 10 Kabupaten Melawi
13 11 Kabupaten Sekadau
13 12 Kabupaten Kubu Raya
13 60 Kota Pontianak
13 61 Kota Singkawang
Kalimantan 14 01 Kabupaten Kapuas
Tengah 14 02 Kabupaten Barito Selatan
14 03 Kabupaten Barito Utara
14 04 Kabupaten Kotawaringin Timur
14 05 Kabupaten Kotawaringin Barat
14 06 Kabupaten Katingan
14 07 Kabupaten Seruyan
14 08 Kabupaten Sukamara
14 09 Kabupaten Lamandau
14 10 Kabupaten Gunung Mas
14 11 Kabupaten Pulang Pisau
14 12 Kabupaten Murung Raya
14 13 Kabupaten Barito Timur
14 60 Kota Palangkaraya
Kalimantan 15 01 Kabupaten Banjar
Selatan 15 02 Kabupaten Tanah Laut
15 03 Kabupaten Barito Kuala
15 04 Kabupaten Tapin
15 05 Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15 06 Kabupaten Hulu Sungai Tengah
15 07 Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
74
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
15 08 Kabupaten Tabalong
15 09 Kabupaten Kotabaru
15 10 Kabupaten Balangan
15 11 Kabupaten Tanah Bumbu
15 60 Kota Banjarmasin
15 61 Kota Banjarbaru
Kalimantan Timur 16 01 Kabupaten Pasir
16 02 Kabupaten Kutai Kartanegara
16 03 Kabupaten Berau
16 04 Kabupaten Bulongan
16 07 Kabupaten Malinau
16 08 Kabupaten Nunukan
16 09 Kabupaten Kutai Barat
16 10 Kabupaten Kutai Timur
16 11 Kabupaten Penajam Paser Utara
16 60 Kota Samarinda
16 61 Kota Balikpapan
16 62 Kota Tarakan
16 63 Kota Bontang
Sulawesi Utara 17 01 Kabupaten Bolaang Mengondow
17 02 Kabupaten Minahasa
17 03 Kabupaten Kepulauan Sangihe
17 04 Kabupaten Kepulauan Talaud
17 05 Kabupaten Minahasa Selatan
17 06 Kabupaten Minahasa Utara
17 07 Kabupaten Mitra
17 08 Kabupaten Bolmong Utara
17 09 Kabupaten Kepulauan Sitaro
17 60 Kota Manado
17 61 Kota Bitung
17 62 Kota Tomohon
17 63 Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah 18 01 Kabupaten Banggai Kepulauan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
75
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
18 02 Kabupaten Donggala
18 03 Kabupaten Poso
18 04 Kabupaten Banggai
18 05 Kabupaten Buol
18 06 Kabupaten Toli Toli
18 07 Kabupaten Morowali
18 08 Kabupaten Parigi Muotong
18 09 Kabupaten Tojo Una-Una
18 60 Kota Palu
Sulawesi Selatan 19 01 Kabupaten Maros
19 02 Kabupaten Pangkajene Kepulauan
19 03 Kabupaten Gowa
19 04 Kabupaten Takalar
19 05 Kabupaten Jeneponto
19 06 Kabupaten Barru
19 07 Kabupaten Bone
19 08 Kabupaten Wajo
19 09 Kabupaten Soppeng
19 10 Kabupaten Bantaeng
19 11 Kabupaten Bulukumba
19 12 Kabupaten Sinjai
19 13 Kabupaten Selayar
19 14 Kabupaten Pinrang
19 15 Kabupaten Sidenreng Rappang
19 16 Kabupaten Enrekang
19 17 Kabupaten Luwu
19 18 Kabupaten Tana Toraja
19 24 Kabupaten Luwu Utara
19 26 Kabupaten Luwu Timur
19 60 Kota Makasar
19 61 Kota Pare Pare
19 62 Kota Palopo
Sulawesi Tenggara 20 01 Kabupaten Konawe
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
76
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
20 02 Kabupaten Muna
20 03 Kabupaten Buton
20 04 Kabupaten Kolaka
20 05 Kabupaten Konawe Selatan
20 06 Kabupaten Wakatobi
20 07 Kabupaten Bombana
20 08 Kabupaten Kolaka Utara
20 09 Kabupaten Kowane Utara
20 10 Kabupaten Buton Utara
20 60 Kota Kendari
20 61 Kota Bau-Bau
Maluku 21 01 Kabupaten Maluku Tengah
21 02 Kabupaten Maluku Tenggara
21 03 Kabupaten Buru
21 04 Kabupaten Maluku Tenggara Barat
21 05 Kabupaten Seram Bagian Barat
21 06 Kabupaten Seram Bagian Timur
21 07 Kabupaten Kepulauan Aru
21 60 Kota Ambon
Bali 22 01 Kabupaten Buleleng
22 02 Kabupaten Jembrana
22 03 Kabupaten Tabanan
22 04 Kabupaten Badung
22 05 Kabupaten Gianyar
22 06 Kabupaten Klungkung
22 07 Kabupaten Bangli
22 08 Kabupaten Karang Asem
22 60 Kota Denpasar
Nusa Tenggara 23 01 Kabupaten Lombok Barat
Barat 23 02 Kabupaten Lombok Tengah
23 03 Kabupaten Lombok Timur
23 04 Kabupaten Sumbawa
23 05 Kabupaten Dompu
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
77
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
23 06 Kabupaten Bima
23 07 Kabupaten Sumbawa Barat
23 60 Kota Mataram
23 61 Kota Bima
Nusa Tenggara 24 01 Kabupaten Kupang
Timur 24 03 Kabupaten Timor Tengah Selatan
24 04 Kabupaten Timor Tengah Utara
24 05 Kabupaten Belu
24 06 Kabupaten Alor
24 07 Kabupaten Flores Timur
24 08 Kabupaten Sikka
24 09 Kabupaten Ende
24 10 Kabupaten Ngada
24 11 Kabupaten Manggarai
24 12 Kabupaten Sumba Timur
24 13 Kabupaten Sumba Barat
24 14 Kabupaten Lembata
24 15 Kabupaten Rote Ndao
24 16 Kabupaten Manggarai Barat
24 17 Kabupaten Nagekeo
24 18 Kabupaten Sumba Tengah
24 19 Kabupaten Sumba Barat Daya
24 60 Kota Kupang
Papua 25 01 Kabupaten Jaya Pura
25 02 Kabupaten Biak Numfor
25 03 Kabupaten Yapen Waropen
25 07 Kabupaten Marauke
25 08 Kabupaten Jayawijaya
25 09 Kabupaten Nabire
25 10 Kabupaten Paniai
25 11 Kabupaten Puncak Jaya
25 12 Kabupaten Mimika
25 13 Kabupaten Boven Digul
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
78
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
25 14 Kabupaten Mappi
25 15 Kabupaten Asmat
25 16 Kabupaten Yahukimo
25 17 Kabupaten Pegunungan Bintang
25 18 Kabupaten Tolikara
25 19 Kabupaten Sarmi
25 20 Kabupaten Keerom
25 26 Kabupaten Waropen
25 27 Kabupaten Supiori
25 28 Kabupaten Memberano Raya
25 60 Kota Jayapura
Bengkulu 26 01 Kabupaten Bengkulu Utara
26 02 Kabupaten Rejang Lebong
26 03 Kabupaten Bengkulu Selatan
26 04 Kabupaten Muko-Muko
26 05 Kabupaten Kepahiang
26 06 Kabupaten Lebong
26 07 Kabupaten Kaur
26 08 Kabupaten Seluma
26 60 Kota Bengkulu
Maluku Utara 27 02 Kabupaten Halmahera Tengah
27 03 Kabupaten Halmahera Barat
27 04 Kabupaten Halmahera Utara
27 05 Kabupaten Halmahera Selatan
27 06 Kabupaten Halmahera Timur
27 07 Kabupaten Kepulauan Sula
27 60 Kota Ternate
27 61 Kota Tidore Kepulauan
Banten 28 01 Kabupaten Pandeglang
28 02 Kabupaten Lebak
28 03 Kabupaten Tangerang
28 04 Kabupaten Serang
28 60 Kota Cilegon
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
79
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
28 61 Kota Tangerang
Babel 29 01 Kabupaten Bangka
29 02 Kabupaten Belitung
29 03 Kabupaten Bangka Tengah
29 04 Kabupaten Bangka Barat
29 05 Kabupaten Bangka Selatan
29 06 Kabupaten Belitung Timur
29 60 Kota Pangkal Pinang
Gorontalo 30 01 Kabupaten Boalemo
30 02 Kabupaten Gorontalo
30 03 Kabupaten Pouwato
30 04 Kabupaten Bonebolango
30 05 Kabupaten Gorontalo Utara
30 60 Kota Gorontalo
Kepulauan Riau 31 01 Kabupaten Kepulauan Riau
31 02 Kabupaten Karimun
31 03 Kabupaten Natuna
31 04 Kabupaten Lingga
31 60 Kota Batam
31 61 Kota Tanjung Pinang
Irian Jaya Barat 32 01 Kabupaten Fak-Fak
32 02 Kabupaten Sorong
32 03 Kabupaten Manokwari
32 04 Kabupaten Kaimana
32 05 Kabupaten Sorong Selatan
32 06 Kabupaten Raja Ampat
32 07 Kabupaten Teluk Bintuni
32 08 Kabupaten Teluk Wondama
32 60 Kota Sorong
Sulawesi Barat 33 01 Kabupaten Mamuju
33 02 Kabupaten Mamuju Utara
33 03 Kabupaten Polewali
33 04 Kabupaten Mamasa
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
80
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
33 05 Kabupaten Majene
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
81
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
(DIGIT 7, 8, DAN 9)
I. Guru TK/RA
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 TK/RA (Guru Kelas) 020
II. Guru SD/MI
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 SD/MI (Guru Kelas) 027
2 Pendidikan Agama Islam 030
3 Pendidikan Agama Katholik 034
4 Pendidikan Agama Kristen 037
5 Pendidikan Agama Hindu 040
6 Pendidikan Agama Budha 044
7 Bidang Studi Lainnya 061
III. Guru SMP/MTs
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Pendidikan Agama Islam 067
2 Pendidikan Agama Katholik 070
3 Pendidikan Agama Kristen 074
4 Pendidikan Agama Hindu 077
5 Pendidikan Agama Budha 080
6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 084
7 Bahasa Indonesia (Sastra) 087
8 Bahasa Inggris 090
9 Matematika 094
10 Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika) 097
11 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 100
12 Kesenian, Budaya dan Keterampilan 104
13 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) 107
Lampiran 13
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
82
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
14 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 110
15 Geografi 114
16 Sejarah 117
17 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 120
18 Biologi 124
19 Bidang Studi Lainnya 125
IV. Guru SMA/MA
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Pendidikan Agama Islam 127
2 Pendidikan Agama Katholik 130
3 Pendidikan Agama Kristen 134
4 Pendidikan Agama Hindu 137
5 Pendidikan Agama Budha 140
6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154
7 Bahasa Indonesia (dan Sastra Indonesia) 156
8 Bahasa Inggris 157
9 Bahasa Jerman 160
10 Bahasa Perancis 164
11 Bahasa Arab 167
12 Bahasa Jepang 170
13 Bahasa Mandarin 174
14 Bahasa Asing Lain 177
15 Matematika 180
16 Fisika 184
17 Kimia 187
18 Biologi 190
19 Sejarah 204
20 Geografi 207
21 Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 210
22 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 214
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
83
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
23 Kesenian (dan budaya) 217
24 Pendidikan Jasmani (Olahraga dan Kesehatan) 220
25 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 224
26 Keterampilan 227
27 Bidang Studi Lainnya 230
V. GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
A. UMUM
No Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Pendidikan Agama Islam 300
2 Pendidikan Agama Katholik 301
3 Pendidikan Agama Kristen 302
4 Pendidikan Agama Hindu 303
5 Pendidikan Agama Budha 304
6 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 310
7 Bahasa Inggris 311
8 Bahasa Jerman 312
9 Bahasa Perancis 313
10 Bahasa Arab 314
11 Bahasa Jepang 315
12 Bahasa Mandarin 316
13 Bahasa Asing Lain 317
14 Matematika 318
15 Fisika 319
16 Kimia 320
17 Biologi 321
18 Bidang Studi Umum Lainnya 322
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
84
B. BIDANG KEJURUAN
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
1 Teknik Teknik Bangunan Umum (Sipil) 400
Bangunan/Sipil Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Batu dan Beton 403
Teknik Pekerjaan Finishing 404
Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana 405
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Plumbing & Sanitasi 407
Teknik Bangunan/Sipil Lainnya 408
2 Perabot Perabot Umum 409
Perabot Kayu 410
Perabot Logam 411
Perabot Lainnya 412
3 Teknik Teknik Listrik (Elektro) Umum 413
Listrik/Elektro Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 415
Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik 416
Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417
Teknik Listrik Industri 418
Teknik Listrik/Elektro Lainnya 419
4 Teknik Mesin Teknik Mesin Umum 420
Teknik Las 421
Teknik Pembentukan 422
Teknik Pengecoran 423
Teknik Pemesinan 424
Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 425
Teknik Gambar Mesin 426
Teknik Mekanik Otomotif 427
Teknik Alat Berat 428
Teknik Body Otomotif 429
Teknik Elektro Otomotif 430
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
85
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Teknik Mesin Lainnya 431
5 Tata Boga Tataboga Umum 432
Restoran 433
Patiseri 434
Tataboga Lainnya 435
6 Tata Kecantikan Tata Kecantikan Umum 436
Tata Kecantikan Kulit 437
Tata Kecantikan Rambut 438
Spa 439
Tata Kecantikan Lainnya 440
7 Tata Busana Tata Busana Umum 441
Design Busana 442
Tata Busana Lainnya 443
8 Budidaya Ternak Budidaya Ternak Umum 444
Budidaya Ternak Ruminansia 445
Budidaya Ternak Unggas 446
Budidaya Ternak Harapan 447
Budidaya Ternak Lainnya 448
9 Budidaya Ikan Budidaya Ikan 449
Budidaya Ikan Air Tawar 450
Budidaya Ikan Air Laut 451
Budidaya Ikan Air Payau 452
Budidaya Rumput Laut 453
Budidaya Perikanan Lainnya 454
10 Teknologi Hasil Teknologi Hasil Pertanian 455
Pertanian Pengolahan Hasil Pertanian Pangan 456
Pengawasan mutu
Pengolahan Hasil Pertanian Non-
Pangan
457
Pengawasan Mutu 458
11 Kerajinan Kerajinan Umum 459
Kria Tekstil 460
Kria Kulit 461
Kria Keramik 462
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
86
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Kria Logam 463
Kria Kayu 464
Kria Lainnya 465
12 Teknologi Pesawat Teknologi Pesawat Terbang Umum 466
Terbang Permesinan 467
Konstruksi Rangka Pesawat Udara 468
Konstruksi Badan Pesawat Udara 469
Air Frame & Power Plant 470
Air Maintenance & Repair 471
Kelistrikan Pesawat Udara 472
Elektronika Pesawat Udara 473
Teknologi Pesawat Terbang Lainnya 474
13 Teknik Perkapalan Teknik Perkapalan Umum 475
Pembangunan dan Perbaikan Kapal
Baja
476
Las Kapal 477
Instalasi Permesinan Kapal 478
Listrik Kapal 479
Gambar Rancang Bangun 480
Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass 481
Teknik Perkapalan Lainnnya 482
14 Teknologi Tekstil Teknologi Tekstil Umum 483
Teknologi Pemintalan Serat Buatan 484
Teknologi Pembuatan Benang 485
Teknologi Pembuatan Kain Tenun 486
Teknologi Pencelupan 487
Teknologi Pencapan 488
Teknologi Tekstil Khusus Lainnya 489
15 Grafika Grafika Umum 490
Produksi Grafika 491
Persiapan Grafika 492
Grafika Khusus Lainnya 493
16 Geologi Geologi Pertambangan Umum 494
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
87
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Pertambangan Geologi Pertambangan 495
Perminyakan 496
Geologi Khusus Lainnya 497
17 Instrumentasi Instrumentasi Industri Umum 498
Industri Kontrol Proses 499
Kontrol Mekanik 500
Instrumentasi Logam 501
Instrumentasi Gelas 502
Instrumentasi Lainnya 503
18 Kimia Kimia Umum 504
Kimia Industri 505
Analis Kimia 506
Kimia Lainnya 507
19 Pelayaran Pelayaran Umum 508
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Nautika Kapal Penangkap Ikan 511
Teknika Kapal Penangkap Ikan 512
Teknika Kapal/Pelayaran Lainnya 513
20 Telekomunikasi Telekomunikasi Umum 514
Teknik Transmisi Radio 515
Teknik Transmisi Kabel 516
Teknik Suitsing (Swiching) 517
Teknik Akses Radio 518
Teknik Akses Kabel 519
Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya 520
21 Teknik Survei dan Teknik Survei dan Pemetaan 521
Pemetaan Teknik Survei dan Pemetaan 522
22 Teknologi Informasi Teknologi Informasi dan Komunikasi 523
dan Rekayasa Perangkat Lunak 524
Komunikasi (TIK) Teknik Komputer dan Jaringan 525
Multi Media 526
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
88
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
TIK Lainnya 527
23 Teknik Radio, Teknik Radio, Televisi dan Film Umum 528
Televisi dan Film Teknik Siaran Radio 529
Produksi Program Pertelevisian 530
Teknik Radio, Televisi dan Film Lainnya 531
24 Teknik Elektronika Teknik Elektronika Umum 532
Teknik Audio-Video 533
Teknik Elektronika Industri 534
Teknik Elektronika Lainnya 535
25 Teknik Pendingin
Teknik Pendingin dan Tata Udara
Umum
536
dan Tata Udara Teknik Pendingin dan Tata Udara 537
26 Bisnis dan Bisnis dan Manajemen Umum 538
Manajemen Administrasi Perkantoran 539
Akuntansi 540
Penjualan 541
Perdagangan 542
Perbankan 543
Asuransi 544
Koperasi 545
Bisnis dan Manajemen Lainnya 546
27 Pariwisata Pariwisata Umum 547
Usaha Jasa Pariwisata 548
Akomodasi Perhotelan 549
Pariwisata Lainnya 550
28 Pekerjaan Sosial Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus 551
29 Budidaya Tanaman Budidaya Tanaman Umum 552
Budidaya Tanaman Pangan 553
Budidaya Tanaman Sayuran 554
Budidaya Tanaman Hias 555
Budidaya Tanaman Buah Tahunan 556
Budidaya Tanaman Buah Semusim 557
Budidaya Tanaman Perkebunan 558
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
89
No Bidang Keahlian Program Keahlian Kode
Pengolahan Hasil Hutan 559
Pembibitan Tanaman 560
Budidaya Tanaman Lainnya 561
30 Seni Rupa Seni Rupa Umum 562
Seni Murni 563
Grafis Komunikasi 564
Animasi 565
Seni Rupa Lainnya 566
31 Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan Umum 567
Seni Musik Klasik 568
Seni Musik Non Klasik 569
Seni Tari 570
Seni Karawitan 571
Seni Pedalangan 572
Seni Teater 573
Seni Pertunjukkan Lainnya 574
32 Keperawatan Keperawatan Umum 575
Perawat Medis 576
Pengatur Rawat Gigi 577
Keperawatan Lainnya 578
33 Kesehatan Kesehatan Umum 579
Analisis Kesehatan 580
Kesehatan Lainnya 581
34 Kefarmasian Kefarmasian Umum 582
Teknik Produksi Obat 583
Kefarmasian Lainnya 584
35
Bidang Kejuruan
Lainnya
Bidang Kejuruan Lainnya 585
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
90
VI. GURU LAINNYA
No. Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Guru Pendidikan Luar Biasa 800
2 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802
3
Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yang
belum tercantum
804
4
Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yang
belum tercantum
806
5
Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yang
belum tercantum
808
6 Guru Bimbingan Konseling 810
7 Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812
8 Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814
9 Guru bidang studi lainnya yang belum tercantum 815
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
91
KODE PROGRAM STUDI S1
No. Program Studi Kode
Kelompok IPS 100
1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 100
2 Pendidikan Sejarah 101
3 Pendidikan Ekonomi 102
4 Pendidikan Geografi 103
5 Pendidikan Sosiologi dan Antropologi 104
6 Pendidikan Akuntansi 105
7 Pendidikan Tata Niaga 106
8 Pendidikan Administrasi Perkantoran 107
9 Pendidikan Sosiologi 108
10 Pendidikan Koperasi 109
11 Pendidikan Ekonomi dan Koperasi 110
12 Akuntansi 120
13 Manajemen 121
14 Ekonomi Pembangunan 122
15 Sosiologi 123
16 Ilmu Administrasi Negara 124
17 Ilmu Administrasi Niaga 125
18 Ilmu Informasi dan Perpustakaan 126
19 Ilmu Sejarah 127
20 Ilmu Hukum 128
21 Program Studi IPS lainnya 150
Kelompok Bahasa
1 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah 200
2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 201
3 Pendidikan Bahasa Indonesia 202
4 Pendidikan Bahasa Inggris 203
5 Pendidikan Bahasa Jerman 204
6 Pendidikan Bahasa Perancis 205
Lampiran 14
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
92
No. Program Studi Kode
7 Pendidikan Bahasa Arab 206
8 Pendidikan Bahasa Perancis 207
9 Pendidikan Bahasa Jawa 208
10 Pendidikan Bahasa Jepang 209
11 Pendidikan Bahasa Mandarin 210
12 Sastra Indonesia 220
13 Bahasa dan Sastra Indonesia 221
14 Sastra Jawa 222
15 Bahasa Inggris 223
16 Sastra Inggris 224
17 Bahasa dan Sastra Inggris 225
18 Sastra Perancis 226
19 Bahasa Perancis 227
20 Bahasa Jepang 228
21 Bahasa dan Sastra Jerman 229
22 Sastra Mandarin 230
23 Program Studi Bahasa lainnya 250
Kelompok Olahraga
1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi 300
2 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 301
3 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan 302
4 Pendidikan Kepelatihan Olahraga 303
5 Ilmu Keolahragaan 310
6 Program Studi Olahraga lainnya 350
Kelompok MIPA
1 Pendidikan Biologi 400
2 Pendidikan Matematika 401
3 Pendidikan Fisika 402
4 Pendidikan Kimia 403
5 Biologi 410
6 Matematika 411
7 Fisika 412
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
93
No. Program Studi Kode
8 Kimia 413
9 Statistik Terapan dan Komputasi 414
10 Statistika 415
11 Instrumentasi dan Komputasi 416
12 Manajemen Informatika 417
13 Ilmu Komputer 418
14 Sistem Informasi 419
15 Program Studi MIPA lainnya 450
Kelompok Teknologi
1 Pendidikan Teknik Mesin 500
2 Pendidikan Teknik Bangunan 501
3 Pendidikan Teknik Elektro 502
4 Pendidikan Teknik Elektronika 503
5 Pendidikan Teknik Otomotif 504
6 Pendidikan Informatika 505
7 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga 605
8 Teknik Mesin 510
9 Teknik Sipil 511
10 Teknik Elektro 512
11 Teknik Elektronika 513
12 Teknik Otomotif 514
13 Teknik Mesin Produksi 515
14 Teknologi Jasa dan Produksi Busana 516
15 Teknologi Jasa dan Produksi Boga 517
16 Program Studi Teknologi lainnya 550
Kelompok Ilmu Pendidikan
1 Pendidikan Luar Biasa 600
2 Pendidikan Luar Sekolah 601
3 PGSD 602
4 PGTK 603
5 Psikologi Pendidikan 604
6 Teknologi Pendidikan 606
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
94
No. Program Studi Kode
7 Administrasi Pendidikan 607
8 Pendidikan Anak Usia Dini 608
9 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan 609
10 Bimbingan dan Konseling 610
11 Psikologi 620
12 Program Studi Ilmu Pendidikan lainnya 650
Kelompok Seni
1 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik 700
2 Pendidikan Seni Rupa 701
3 Pendidikan Seni Musik 702
4 Pendidikan Seni Tari 703
5 Pendidikan Keterampilan dan Kerajinan 704
6 Pendidikan Seni Kerajinan 705
7 Seni Rupa 710
8 Program Studi Seni lainnya 750
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
95
KODE PROGRAM STUDI S2
No Program Studi Kode
1 Administrasi Bisnis 001
2 Administrasi Negara 002
3 Administrasi Niaga 003
4 Administrasi Pendidikan 004
5 Bahasa Indonesia 005
6 Bahasa Inggris 006
7 Bimbingan dan Penyuluhan 007
8 Biologi 008
9 Budidaya Perairan 009
10 Budidaya Pertanian 010
11 Ekonomi Manajemen 011
12 Ekonomi Pembangunan 012
13 Fisika 013
14 Geografi 014
15 Ilmu Administrasi 015
16 Ilmu Administrasi Niaga 016
17 Ilmu Akuntansi 017
18 Ilmu Ekonomi 018
19 Ilmu Ekonomi dan Akuntansi 019
20 Ilmu Komputer 020
21 Ilmu Komunikasi 021
22 Ilmu Lingkungan 022
23 Ilmu Manajemen 023
24 Ilmu Pendidikan 024
25 Ilmu Pendidikan Sosial 025
26 Ilmu Psikologi 026
27 Ilmu Sastra 027
28 Ilmu Sejarah 028
Lampiran 15
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
96
No Program Studi Kode
29 Ilmu Sosial 029
30 Ilmu-Ilmu Sosial 030
31 Informatika 031
32 Instrumentasi dan Kontrol 032
33 Kimia 033
34 Linguistik 034
35 Manajemen 035
36 Manajemen Pendidikan 036
37 Manajemen Sistem Informasi 037
38 Manajemen Teknologi 038
39 Matematika 039
40 Pendidikan Anak Usia Dini 040
41 Pendidikan Bahasa 041
42 Pendidikan Bahasa dan Sastra 042
43 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 043
44 Pendidikan Bahasa Indonesia 044
45 Pendidikan Bahasa Inggris 045
46 Pendidikan Bahasa Jepang 046
47 Pendidikan Biologi 047
48 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 048
49 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 049
50
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah
Dasar
050
51 Pendidikan Islam 051
52 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 052
53 Pendidikan Kimia 053
54 Pendidikan Linguistik Terapan 054
55 Pendidikan Luar Sekolah 055
56 Pendidikan Matematika 056
57 Pendidikan Matematika Sekolah Dasar 057
58 Pendidikan Olahraga 058
59 Pendidikan Sains 059
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
97
No Program Studi Kode
60 Pendidikan Sejarah 060
61 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan 061
62 Pendidikan Umum 062
63 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 063
64 Pengajaran Seni Pertunjukan 064
65 Pengembangan Kurikulum 065
66 Pengembangan Sumber Daya Manusia 066
67 Perencanaan dan Kebijakan Publik 067
68 Psikologi 068
69 Psikologi Perkembangan 069
70 Seni Rupa 070
71 Seni Rupa dan Desain 071
72 Sosiologi 072
73 Statistika 073
74 Teknologi Hasil Pertanian 074
75 Teknologi Industri Pertanian 075
76 Teknologi Informasi 076
77 Teknologi Kelautan 077
78 Teknologi Pascapanen 078
79 Teknologi Pembelajaran 079
80 Teknologi Pendidikan 080
81 Program Studi S2 lainnya 099
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
98
KODE PROGRAM STUDI S3
No. Program Studi Kode
1 Administrasi Pendidikan 001
2 Bimbingan dan Penyuluhan 002
3 Biologi 003
4 Biologi Reproduksi 004
5 Budidaya Pertanian 005
6 Epidemiologi 006
7 Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga 007
8 Ilmu Administrasi 008
9 Ilmu Ekonomi 009
10 Ilmu Hukum 010
11 Ilmu Kedokteran 011
12 Ilmu Kesehatan Masyarakat 012
13 Ilmu Material 013
14 Ilmu Pangan 014
15 Ilmu Penyuluhan Pembangunan 015
16 Ilmu Perairan 016
17 Ilmu Politik 017
18 Ilmu Ternak 018
19 Ilmu-Ilmu Pertanian 019
20 Kajian Budaya 020
21 Kehutanan 021
22 Opto Elektronika dan Aplikasi Laser 022
23 Pendidikan Bahasa 023
24 Pendidikan Bahasa 024
25 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 025
26 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 026
27 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 027
28 Pendidikan Luar Sekolah 028
Lampiran 16
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
99
No. Program Studi Kode
29 Pendidikan Matematika 029
30 Pendidikan Olahraga 030
31 Pendidikan Umum 031
32 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 032
33 Pengembangan Kurikulum 033
34 Sains Veteriner 034
35 Sosiologi 035
36 Teknologi Industri Pertanian 036
37 Teknologi Informatika 037
38 Teknologi Kelautan 038
39 Teknologi Pendidikan 039
40 Program Studi S3 lainnya 040
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008
100

No comments: